Sabtu, 16 Oktober 2010


GURU HONORER NASIBMU?



Guru honorer adalah guru yang mengajar dan digaji sesuai honor yang telah ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara yaitu surat edaran No 5 terkait Pendataan Tenaga Honorer di Sekolah Negeri. Mereka bekerja di institusi negeri dan swasta. Guru honorer dalam kenyataannya jauh lebih kurang sejahtera


Memang, mereka duduk dalam sebuah wadah perkumpulan dan persatuan yang sama yaitu PGRI namun tetap saja dalam fakta di lapangan guru honorer berimplikasi lain. Mereka merasa terpinggirkan dibandingkan dengan guru-guru yang berstatus lebih tinggi kastanya yaitu guru yang berstatus pegawai negeri sipil. Sangat disayangkan peran mereka di sini cuma sebagai pelengkap. Padahal bisa dibilang peran mereka juga turut berandil besar untuk mencerdaskan bangsa Indonesia. Tak sedikit dari mereka yang mengeluhkan keadaan dan kesejahteraan mereka. Kesejahteraan contohnya bisa dilihat dari tingkatan gaji yang diberikan di bawah UMR. UMR di daerah Jakarta yang notabene ibukota negara saja bisa dibilang hanya Rp. Rp1,118,009 per Januari 2010. Jumlah ini hanya mengalami kenaikan 4,5% dibanding tahun kemarin1. Ditinjau dari gaji yang di bawah UMR ini berarti bisa dibilang kesetaraannya sama dengan gaji seorang buruh pabrik. Seperti dikutip dari narasumber yaitu Ketua PGRI Banten Odjat Sukarjat di site harian Kompas 6 Jul 2009 mengatakan gaji guru honorer itu sangat rendah, yakni gaji guru honorer terendah Rp 100.000 per bulannya. Pemberian gaji bagi guru honorer tersebut bergantung pada kemampuan keuangan sekolah, karena guru honor diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala sekolah tempatnya mengajar2. Khususnya madrasah, institusi ini juga mengalami diskriminasi di bidang pengadaan sarana dan prasarana dari pemerintah baik itu dalam bentuk subsidi maupun hibah.


Ironis memang di bidang kesejahteraan banyak pegawai-pegawai honorer yang mengeluhkan bahwa mereka seperti disamakan dengan buruh dan dianaktrikan oleh pemerintah. Mereka bukannya hanya diam saja tetapi mereka mengadakan penolakan terhadap diskriminasi pengangkatan guru honorer negeri, madrasah dan swasta. Mereka tak hanya berorasi dan longmars, sejumlah pengunjuk rasa juga menggelar aksi mogok makan seraya menutup mulut, massa duduk di depan Istana Merdeka.
Seperti dikutip site resmi SMA Negeri 41 Jakarta 1 Februari 2010 sebenarnya pemerintah bukan hanya berdiam dan tanpa usaha dalam menanggapi masalah terkait kesejahteraan dan status guru honorer ini. Pemerintah telah mengadakan Rapat sepakat persoalan guru honorer yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan guru honorer3.
Guru yang sudah menjadi CPNS namun belum diangkat harus segera ditetapkan menjadi PNS tanpa adanya seleksi, cukup hanya verifikasi administrasi tegas Ketua Komisi VIII DPR RI Burhanuddin Napitupulu. Bahkan, DPR pun telah turun tangan dalam penyelesaian masalah ini selain Menteri Pendidikan RI Moh. Nuh sendiri. Namun, dalam kenyataannya masih banyak yang belum terealisasi. Masih banyak guru honorer yang di pelosok negeri ini yang belum menerima manfaat langsung maupun tidak langsung dari langkah nyata seperti Rapat Persoalan guru honorer ini.
Lain lagi dengan nasib sejumlah guru honorer yang ada di Pekanbaru. Hari ke hari kian memprihatinkan dikarenakan rendahnya gaji dan tingginya biaya hidup di kota itu.
"Gaji saya untuk bulan Mei sebesar Rp271 ribu. Dengan rincian Rp150 ribu dari sekolah dan Rp121 ribu honor berdasarkan jam belajar," ujar salah seorang guru honorer, Maizlan, di Pekanbaru seperti dikutip di site antaranews.com. Hal ini juga menunjukkan betapa lemahnya peran pemerintah pusat maupun daerah dalam pemerataan kesejahteraan. Bukankah pemerintah yang sesuai dengan cita-cita Pancasila sila kelima yang menyebutkan bahwa Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Seharusnya pemerintah memelihara warga negara seperti yang tertera di UUD Dasar 1945 dengan meratakan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia. Namun, tetap saja masih jauh dari harapan apa yang terjadi di masyarakat. Masyarakat yang dimaksud di sini lebih dikhususkan untuk konteks guru honorer.


Namun sebelumnya, pengangkatan guru honorer menjadi masalah sejak terbitnya PP No. 48 tahun 2005 jo PP No. 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Berdasarkan PP tersebut sejak November 2005 tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer baru. Semua tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri akan diangkat menjadi CPNS paling lama Desember 2009 3. Bisa dikatakan, ada pembatasan untuk meakukan pergantian status dari guru honorer menjadi pegawai negeri sipil.

Seandainya pun sudah terealisasi sepertinya feed back-nya masih belum mencakup semua guru honorer yang ada di seluruh Indonesia. Dengan kata lain, masih banyak guru honorer yang nasibnya masih terkatung-katung dan menanti jawaban pemerintah yang tak tahu sampai kapan. Guru honorer sebagai pencerdas generasi bangsa, nasibmu kini?


DAFTAR PUSTAKA

1. http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_minimum_regional
2.http://edukasi.kompas.com/read/2009/07/06/11510794/29.000.Guru.Honorer..quot.Ngebet.quot..Jadi.CPNS..
3. http://smkn41jkt.or.id/news/tahun/2010/bulan/02/tanggal/01/id/240/